Breaking News

Kasus Djoko Tjandra

FAKTA TERBARU! Napoleon Bonaparte Tahu Nama Djoko Tjandra Sudah Dihapus Interpol Sejak Tahun 2014

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014."

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Napoleon Bonaparte, salah satu oknum jenderal di Mabes Polri yang juga terjerat kasus buronan Djoko Tjandra. 

Selain Napoleon, kedua tersangka lain yang dimaksud adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Unggah Foto Wanita Lain, Irwan Mussry Jadi Sorotan, Nitisen Minta Jangan Menduakan Maia Estianty

FAKTA TERBARU, Hati-Hati Bila Berhubungan Intim, Alat Vital Anda Berdua Bisa Lengket Seperti Ini!

Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam (Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota)

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.

Sayangnya, Awi Setiyono mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Melalui Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/19291171/melalui-kuasa-hukum-irjen-napoleon-bantah-hapus-red-notice-djoko-tjandra?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved