Kasus Djoko Tjandra
FAKTA TERBARU! Napoleon Bonaparte Tahu Nama Djoko Tjandra Sudah Dihapus Interpol Sejak Tahun 2014
"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014."
FAKTA TERBARU! Napoleon Bonaparte Tahu Nama Djoko Tjandra Sudah Dihapus Interpol Sejak Tahun 2014
POS-KUPANG.COM JAKARTA - Bola liar kasus Djoko Tjandra kini terus menggelinding.
Pasalnya, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte menyebutkan hal yang mengejutkan saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, mengungkapkan, bahwa ia tak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Menurut Gunawan, red notice atas nama kliennya, justeru telah terhapus secara otomatis oleh Interpol Pusat di Perancis sejak Juli 2014.
"NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
• Jaksa Pinangki Di Ujung Tanduk, Dijerat Pasal Pencucian Uang Bila Samarkan Uang Suap Djoko Tjandra
• Tampil Di Depan Publik, Mayangsari Bikin Nitisen Merinding, Di Rumah Mewahnya Banyak Kepala Binatang

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," lanjut dia.
Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi.
Persoalan tersebut, menurut Gunawan Raka, sudah di luar kewenangan kliennya, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.
"Yang sebetulnya terjadi, adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO Imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon Bonaparte atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.
"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," sambung dia.
Pada kesempatan itu, Gunawan Raka juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice tersebut.
"Saya mewakili Napoleon, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tutur Gunawan.
"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka perkara red notice tersebut mengakui telah menerima uang suap.
Selain Napoleon, kedua tersangka lain yang dimaksud adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
• Unggah Foto Wanita Lain, Irwan Mussry Jadi Sorotan, Nitisen Minta Jangan Menduakan Maia Estianty
• FAKTA TERBARU, Hati-Hati Bila Berhubungan Intim, Alat Vital Anda Berdua Bisa Lengket Seperti Ini!

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.
Sayangnya, Awi Setiyono mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.
Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Melalui Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/19291171/melalui-kuasa-hukum-irjen-napoleon-bantah-hapus-red-notice-djoko-tjandra?page=all#page2