Kasus Djoko Tjandra

FAKTA TERBARU! Napoleon Bonaparte Tahu Nama Djoko Tjandra Sudah Dihapus Interpol Sejak Tahun 2014

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014."

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Napoleon Bonaparte, salah satu oknum jenderal di Mabes Polri yang juga terjerat kasus buronan Djoko Tjandra. 

FAKTA TERBARU! Napoleon Bonaparte Tahu Nama Djoko Tjandra Sudah Dihapus Interpol Sejak Tahun 2014

POS-KUPANG.COM JAKARTA - Bola liar kasus Djoko Tjandra kini terus menggelinding.

Pasalnya, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte menyebutkan hal yang mengejutkan saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, mengungkapkan, bahwa ia tak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Gunawan, red notice atas nama kliennya, justeru telah terhapus secara otomatis oleh Interpol Pusat di Perancis sejak Juli 2014.

"NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Jaksa Pinangki Di Ujung Tanduk, Dijerat Pasal Pencucian Uang Bila Samarkan Uang Suap Djoko Tjandra

Tampil Di Depan Publik, Mayangsari Bikin Nitisen Merinding, Di Rumah Mewahnya Banyak Kepala Binatang

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen  Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com)

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," lanjut dia.

Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi.

Persoalan tersebut, menurut Gunawan Raka, sudah di luar kewenangan kliennya, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.

"Yang sebetulnya terjadi, adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO Imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon Bonaparte  atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.

"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Gunawan Raka juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice tersebut.

"Saya mewakili Napoleon, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tutur Gunawan.

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka perkara red notice tersebut mengakui telah menerima uang suap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved