Subsidi Gaji

CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT Tahap Kedua, Perangkat Desa & Guru Honorer Bisa Dapat

CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah 

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker mendorong perusahaan agar mendaftarkan segera pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang belum mendaftar sebaiknya segera mendaftar. Kesempatan masih terbuka sampai pada tanggal 31 Agustus 2020. Lengkapi syarat-syaratnya dan pastikan rekening sudah memenuhi syarat.

Anda yang sudah mendaftar kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya segera mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, website BPJS atau langkah lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020, dan mempercepat penyampaian ulang data yang dikonfirmasi ulang.

Sehingga berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi dapat menerima haknya.

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan.

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved