Subsidi Gaji
CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT Tahap Kedua, Perangkat Desa & Guru Honorer Bisa Dapat
CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Penyerahan data 2,5 juta rekening yang ditandai dengan penandatangan berita acara tersebut merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di kantor Kemnaker Jakarta.
Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.
Menaker menambahkan, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini.
Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.
"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi," katanya.
Daftar Penerima subsidi gaji BLT pekerja BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:
1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.
3. Para guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji BLT pekerja ini.
Syarat Penerima subsidi gaji BLT pekerja BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.