Kuota Internet Gratis

Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud - Guru 42 GB Siswa 35 GB, Mahasiswa & Dosen 50 GB

Tuntutan belajar online bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen berdampak pada membekaknya biaya pulsa internet.

Editor: Agustinus Sape
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan subsidi kuota internet siswa dan guru 

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain

4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar

2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah

3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet

Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?

Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.

Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved