Bantuan UMKM
Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya
Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM ) RI.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cara, syarat dan kriteria
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Ditargetkan 12 juta UMKM
Seperti diberitakan Kompas.com (15/8/2020) Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.(*)
Editor: Bebet I Hidayat | Pos-Kupang.com
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Buruan Daftar Online untuk Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Batas Akhir Senin Tiga Hari Lagi , https://aceh.tribunnews.com/2020/08/28/buruan-daftar-online-untuk-dapat-bantuan-umkm-rp-24-juta-batas-akhir-senin-tiga-hari-lagi?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/24/222547465/bantuan-umkm-rp-24-juta-ini-cara-daftar-syarat-dan-kriterianya?page=all.