Bantuan UMKM

Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM ) RI.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI
Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya 

"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini. 

Sholat Dhuha, Niat, Tata Cara dan Doanya

Berikut syarat bantuan umkm

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).

Bantuan tersebut kini telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat.

Terkait dengan bantuan bagi UMKM tersebut, berikut ini sejumlah hal yang mungkin perlu diketahui bagi pelaku UMKM:

Melengkapi dokumen

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.

Meski demikian, mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved