Bantuan UMKM
Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya
Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM ) RI.
"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini.
• Sholat Dhuha, Niat, Tata Cara dan Doanya
Berikut syarat bantuan umkm
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).
Bantuan tersebut kini telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat.
Terkait dengan bantuan bagi UMKM tersebut, berikut ini sejumlah hal yang mungkin perlu diketahui bagi pelaku UMKM:
Melengkapi dokumen
Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.
Meski demikian, mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.