Bantuan UMKM

Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM ) RI.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI
Buruan Daftar Online! Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cuma-Cuma, Berikut Syarat dan Kriterianya 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ).

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk umkm dapat bantuan 2,4 juta rupiah.

Berikut syarat bantuan umkm yang bisa daftarkan diri.

Ajudan Cantik Ini Bongkar Sosok Ibu Negara Iriana Jokowi yang Sesungguhnya

Ramalan Shio Minggu 30 Agustus 2020, Cek Keberuntungan Anda, Adakah Peluang Rezeki Baru?

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) dan Koperasi di Pidie dipersilakan buruan mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ) RI.

Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang berdampak wabah virus Corona.

Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara akibat tidak adanya order atau pembeli.

Batas akhir pendaftaran tiga hari lagi atau hingga Senin (31/8/2020).  

"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020).

Saat ini, 3.217 pelaku usaha telah memasukkan permohonan," kata Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini, kepada Serambinews.com, Jumat (28/08/2020).

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran adalah nomor KTP, rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah dan surat izin usaha dari kepala desa.

Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.

Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.

"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.

"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini. 

Sholat Dhuha, Niat, Tata Cara dan Doanya

Berikut syarat bantuan umkm

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).

Bantuan tersebut kini telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat.

Terkait dengan bantuan bagi UMKM tersebut, berikut ini sejumlah hal yang mungkin perlu diketahui bagi pelaku UMKM:

Melengkapi dokumen

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.

Meski demikian, mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara, syarat dan kriteria

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

  1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  5. Bukan ASN
  6. Bukan anggota TNI/Polri
  7. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Ditargetkan 12 juta UMKM

Seperti diberitakan Kompas.com (15/8/2020) Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.

Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.(*)

Editor: Bebet I Hidayat | Pos-Kupang.com
 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Buruan Daftar Online untuk Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Batas Akhir Senin Tiga Hari Lagi , https://aceh.tribunnews.com/2020/08/28/buruan-daftar-online-untuk-dapat-bantuan-umkm-rp-24-juta-batas-akhir-senin-tiga-hari-lagi?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya",  https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/24/222547465/bantuan-umkm-rp-24-juta-ini-cara-daftar-syarat-dan-kriterianya?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved