Transfer Subsidi Gaji Karyawan Swasta Dilakukan Bertahap Ida Fauziyah: Tiap Minggu 2,5 Juta Rekening

Setelah tahap pertama penyaluran pada 27 Agustus 2020 lalu,penyaluran selanjutnya dilakukan bertahap hingga 15,7 juta karyawan terima bantuan tersebut

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

Transfer Subsidi Gaji Karyawan Swasta Dilakukan Bertahap Ida Fauziyah: Tiap Minggu 2,5 Juta Rekening

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pencairan dana bantuan subsidi bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, kini sudah mulai dilakukan. Tahap pertama pencairan itu telah dilakukan pada 27 Agustus 2020 kemarin.

Menteri Tenaga Kerja,  Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan, total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan itu sekitar 15,7 juta orang.

Sementara untuk pencairan tahap pertama baru dilakukan kepada 2,5 juta karyawan.

Dengan demikian masih jutaan pekerja yang sampai saat ini belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sesuai target, lanjut Menteri Ida Fauziyah, penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan swasta untuk 15,7 juta karyawan itu selambat-lambatnya 30 September 2020.

"Ini (BLT BPJS/bantuan PJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Menurut dia, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang menjadi sebab terlambatnya penyaluran dana subsidi bagi karyawan swasta Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.

Salah satunya, adalah data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Berikutnya, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta. 

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.

Setelah tahap pertama penyaluran yang dilakukan pada 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya dilakukan bertahap hingga 15,7 juta karyawan terima bantuan tersebut.

Tiap Minggu Transfer 2,5 Rekening

Pada bagian lain, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan data tervalidasi yang diterima oleh pemerintah dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 2,5 juta orang tiap minggunya.

Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.

"Kita upayakan lebih dari itu sehingga akhir September kita bisa tuntaskan 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.

Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, Kartu Prakerja hingga subsidi listrik.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Ini Jadwal Paling Lambat Pencairannya : https://money.kompas.com/read/2020/08/29/132618726/subsidi-gaji-belum-masuk-rekening-ini-jadwal-paling-lambat-pencairannya?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved