Membuat SKCK Secara Online untuk Lamar Pekerjaan, Biaya Murah, Simak Caranya

Sekarang Anda tidak perlu antre lagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Format SKCK online. 

Membuat SKCK Secara Online untuk Lamar Pekerjaan, Biaya Murah, Simak Caranya

POS-KUPANG.COM - Sekarang Anda tidak perlu antre lagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Kini pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara online. Anda cukup menggunakan komputer atau ponsel Anda.

Pembuatan SKCK dilakukan dengan mengunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Melansir dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved