Berita Mbay Terkini

Polisi Tahan Ayah dan Anak Terduga Pelaku Aniaya Warga di Mauponggo

Kapolsek Maupunggo Ipda Gunter Meo menyatakan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Fidelis Djawa (45) resmi ditahan di sel tahan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS. com/PIXABAY.com
Ilustrasi aniaya 

POS-KUPANG.COM | MBAY --Kapolsek Maupunggo Ipda Gunter Meo menyatakan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Fidelis Djawa (45) resmi ditahan di sel tahanan Polsek Mauponggo.

Kedua terduga pelaku itu adalah FP bersama OP anaknya.

Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mauponggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Benar ada kejadian itu hari Sabtu (22/8/2020) saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dalam tahap penyidikan," ujar Ipda Gunter ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Kamis (27/8/2020).

Ia menyatakan sementara mengenai motif kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut masih berdasarkan keterangan awal yakni dipicu oleh tali kerbau.

Menurutnya dua terduga pelaku menuduhkan kepada korban bahwa korban yang memotong tali kerbau milik kerbau.

"Kalau motif untuk sementara masih berdasarkan keterangan awal yakni soal tali kerbau yang dipotong," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara.

Ayah dan Anak Diduga Aniaya Warga

Sebelumnya, warga Kampung Dereina Desa Kotagana Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Fidelis Djawa (45) harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Aeramo.

Fidelis mengalami luka berat dibagian wajah, hidung, bibir dan dahi dan tubuh akibat diduga dianiaya dua orang pria asal Kampung Bomau Desa Kotagana.

Fidelis diduga dianiya oleh FG warga Boamau bersama anaknya OP.

Fidelis mengatakan dirinya kaget ketika dua pria itu datang langsung menganiaya dan dirinya dituduh telah memotong tali Kerbau milik FG.

Fidelis meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sebab dirinya tidak mengetahui apa motif dari dua pria ayah anak itu menganiaya dirinya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved