ILC TV One

Rocky Gerung Kembali Tampil di ILC TV One, Sebut Bukan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Tapi

Lama tak kelihatan, pengamat politik Rocky Gerung kembali tampil di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC TV One), Selasa (25/8/2020).

Editor: Agustinus Sape
Youtube/ILC TV One
Pengamat politik Rocky Gerung di ILC TV One, Selasa (25/8/2020) malam. 

Peristiwa kebakaran ini harus diingat sebagai monumen buruk dari penegakan keadilan.

"Kalau direnovasi maka yang buruk itu tidak bisa diingat lagi sama orang biarkan saja kondisi gedung Kejaksaan dalam kondisi kumal dan buruk supaya ingatan kita soal buruknya keadilan diingat terus melalui akal sehat kita," tegasnya. 

Heritage itu ada di hati nurani penegak hukum bukan pada gedung itu," pungkas Rocky Gerung. 

Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan, gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu belum terdaftar sebagai cagar budaya.

Namun. untuk lokasinya berada di kawasan cagar budaya, sehingga renovasi gedung diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau saya cek di dokumen Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya), memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya pada Disbud DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo pada Senin (24/8/2020).

Menurutnya, bangunan yang terbakar itu merupakan gedung tua, sehingga harus diperlakukan dengan hati-hati.

Bahkan, untuk sekadar mengecat saja, Korps Adhyaksa selaku pengelola gedung harus berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami melakukan hal ini supaya kelestarian kawasan cagar budayanya terjaga dengan baik, jadi perlu ada konsultasi dengan TSP,” ujar Norviadi.

Kata dia, koordinasi itu dilakukan karena mengacu pada SK Gubernur Nomor 475 tahun 1993. Bahwa kegiatan memugar, memperbaiki, mengubah bentuk, mengubah warna, mengganti elemen bangunan, memindahkan, membongkar dan sebagainya harus dengan izin Gubernur DKI Jakarta.

“Dari Pemprov nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ada TSP, jadi enggak bisa dihitung ini harus berapa hari untuk perbaikannya lagipula itu gedungnya sangat besar,” jelasnya.

Dia menambahkan, gedung Kejaksaan Agung masuk sebagai heritage karena dibangun sekitar tahun 1960-an oleh arsitek bernama FX Silaban, selaku perencang masjid Istiqlal. Selain usianya di atas 50 tahun, gedung tersebut juga berada di kawasan pemugaran, sehingga dapat dikatakan heritage.

“Jadi perlakuannya harus sama seperti cagar budaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Heri Setiyono mengatakan, bahwa gedung Kejagung yang terbakar adalah gedung cagar budaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved