Bupati Tahun Makan Bareng Pendemo

Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) bersama sejumlah elemen masyarakat demo di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan ( TTS)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Massa pospera dan masyarakat dari berbagai desa sedang duduk di samping pos jaga kantor Bupati TTS menunggu konfirmasi kepastian Bupati TTS untuk menerima massa Pendemo, Senin (24/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | SOE -Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) bersama sejumlah elemen masyarakat demo di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan ( TTS), Senin (24/8/2020). Mereka memprotes seleksi perangkat desa yang diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN).

Aksi ini berdampak pintu pagar Kantor Bupati TTS roboh. Peristiwa berawal dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memperbolehkan pendemo masuk Kantor Bupati TTS.

Satpol PP megizinkan perwakilan peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi. Namun permintaan itu ditolak. Pendemo merangsek masuk mendorong pintu pagar Kantor Bupati TTS hingga roboh.

Debora Bulu, Cs Rindukan Dana Bantuan Buat Guru Honorer

Setelah berhasil masuk, pendemo yang dikoordinir Ketua DPD Pospera Provinsi NTT Yanto Lily dan Ketua DPC Pospera Kabupaten TTS Yerem Fallo mengatakan, kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami hanya mau bertemu Bupati TTS untuk menyampaikan aspirasi. Yang datang ini, merupakan masyarakat TTS dari berbagai desa. Bahkan ada yang sudah datang dari kemarin karena desanya terlalu jauh dari Kota SoE. Kami minta pertemuan dengan Bupati TTS tidak boleh menggunakan mekanisme perwakilan, di lapangan pun kami siap," tegas Yanto dan Yerem.

Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji

Tak lama berselang Asisten I Sekda TTS Samuel Fallo dan Asisten III Sekda TTS Maksi Oematan menemui pendemo melakukan negosiasi.

Disepakati Bupati TTS Egusem Piether Tahun menerima pendemo di lapangan upacara Kantor Bupati TTS. Setelah menunggu 15 menit, Bupati Tahun menemui pendemo.

Di awal pertemuan, Yerem Fallo menyampaikan tuntutan. Pertama, mendesak Kapolres TTS untuk memproses oknum-oknum yang mencederai proses seleksi perangkat desa. Kedua, mendesak Kapolres TTS untuk tidak membiarkan pelantikan perangkat desa yang tidak prosedural.

Ketiga, meminta Bupati TTS untuk menghadirkan camat dan kepala desa yang bermasalah dalam penetapan kelulusan perangkat desa untuk mengklarifikasi.

Keempat, mendesak Bupati TTS memerintah camat dan kepala desa agar dalam penentuan kelulusan wajib disesuaikan dengan nilai kelulusan. Kelima, mendesak Bupati TTS untuk menghentikan proses pelantikan di desa-desa yang terindikasi bermasalah.

Bupati Tahun menegaskan bahwa mendukung pendemo untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam proses seleksi perangkat desa ke pihak kepolisian.

Terkait adanya peserta yang tidak ikut tes namun dalam pengumuman hasil seleksi memperoleh nilai, Bupati Tahun mengatakan hal tersebut hanya terjadi di Desa Nututnana. Setelah dilakukan klarifikasi, hal tersebut disebabkan karena kekeliruan petugas kecamatan.

Mengenai ada desa yang sudah melakukan pelantikan tetapi masalah yang diadukan belum diselesaikan, Bupati Tahun menegaskan walaupun sudah melakukan pelantikan, Pemda TTS tetap akan melakukan peninjauan untuk perangkat desa tersebut.

"Sampai hari ini masih ada warga dari desa yang datang ke Rujab untuk menyampaikan pengaduan terkait seleksi perangkat desa. Saya minta waktu, karena saat ini kita tengah disibukan dengan pembahasan APBD Perubahan karena batas waktu sampai 31 Agustus mendatang. Karena jika lewat, dana DAK Rp 24 miliar akan hangus. Jika hal itu terjadi masyarakat juga yang akan dirugikan," tegasnya.

Usai menjawab tuntutan, Bupati Tahun mengundang pendemo untuk makan siang bersama di rumah jabatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved