Bukan Lagi Berstatus Mahasiswa, 197 Orang Dicoret Pemda Matim Dari Penerima BST Mahasiswa
Bukan lagi berstatus mahasiswa, 197 orang dicoret Pemda Matim dari penerima BST mahasiswa
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Bukan lagi berstatus mahasiswa, 197 orang dicoret Pemda Matim dari penerima BST mahasiswa
POS-KUPANG.COM | BORONG - Karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk menerima bantuan sosial tunai ( BST) bagi mahasiswa, dimana karena sudah tamat alias bukan berstatus sebagai mahasiswa lagi, Pemerintah Daerah Manggarai Timur ( Pemda Matim) mencoret 197 orang. Pencoretan 197 orang itu melalui proses verifikasi syarat sebagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Matim Ir Boni Hasudungan Siregar menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (23/8/2020).
Sekda Boni menjelaskan, sesuai syarat bagi mahasiswa yang berhak menerima BST dampak pandemi Covid-19 yakni warga Matim, masih aktif kuliah di perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia. Selain mahasiswa penerima bantuan itu orang tuanya bukan ASN, anggota DPRD, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
• Dandim TTS Tokoh Dibalik Kesepakatan Pemprov NTT dan Keluarga Nabuasa Terkait Besipae
"Sehingga dari data mahasiwa yang sudah masuk dan kita lakukan verifikasi, terdapat 197 orang yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Alasanya, karena mereka itu sudah tamat alias bukan berstatus sebagai mahasiswa lagi,"jelas Sekda Boni.
Sekda Boni juga menjelaskan, data awal usulan mahasiswa ini semua dari desa dan kelurahan. Sejak awal Juni hingga awal Agustus 2020, usulan yang masuk sebanyak 8.464 mahasiswa dan setiap data mahasiswa yang masuk langsung dilakukan verifikasi.
Dikatakan Sekda Boni, berdasarkan data yang masuk, Pemerintah langsung melakukan klarifikasi dengan memeriksa data kependudukan calon penerima dengan data dari Dinas Dukcapil Matim. Tujuannya untuk memastikan mahasiswa tersebut benar-benar warga Matim.
• Gustaf Nabuasa : Saya Akan Ganti, Yang Penting Kita Akhiri
Kedua, verifikasi data Kemahasiswaan melalui aplikasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan maksud mengecek kembali data atau status kemahasiswaan calon penerima di perguruan tinggi untuk bisa memastikan mahasiswa tersebut masih aktif atau tidak.
Selain itu, ketiga, melakukan verifikasi nomor rekening di bank pada masing-masing bank yang ada dengan tujuannya untuk memastikan kebenaran nomor rekening dan nama pemilik nomor rekening yang diberikan.
Dijelaskan Sekda Boni, dari data mahasiswa yang masuk tersebut, setelah diverifikasi ada sebanyak 3.039 data mahasiswa yang salah dan harus diperbaiki. Kesalahan itu terkait dengan data kependudukan, data kemahasiswaan, dan nomor rekening, termasuk 197 mahasiswa yang tidak aktif lagi.
Boni juga menjelaskan, sedangkan mahasiswa yang datanya sudah benar berdasarkan hasil verifikasi sebanyak 5.228 mahasiswa dan dana bantuan sudah ditransfer ke rekening para mahasiswa. Ini berdasarkan data tertanggal 14 Agustus 2020,"ungkap Sekda Boni.
Boni juga mengatakan, BST untuk mahasiswa diberikan untuk masing-masing sebesar Rp 1 juta dengan sumber anggaran dari APBD Matim pada Pos belanja tak terduga. Bantuan itu langsung diberikan dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing mahasiswa.
Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menerima karena adanya kesalahan data, Kata Sekda Boni, Pemkab Matim masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki data yang ada. Saat ini, sedang dibuat aplikasi khusus yang nantinya bisa diakses langsung oleh kepala desa atau lurah dan mahasiswa.
Aplikasi tersebut, jelas Sekda Boni, dibuat supaya Kades atau lurah bisa mengetahui mahasiswa yang sudah dan belum mendapat bantuan. Juga setiap mahasiswa bisa mengecek langsung, sekaligus bisa langsung memperbaiki data yang salah.
"Targetnya, Agustus 2020 ini, aplikasi tersebut sudah selesai dan bisa diakses,"pungkas Sekda Boni. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)