Berita Regional Terkini

Di Palembang, Pihak Kampus Akhirnya Pecat Dosen yang Tertangkap Tangan Oral Seks Anak Usia 14 Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu. Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebaga

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ilustrasi -RN (43), seorang dosen dipecat Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan oral seks bersama seorang anak laki-laki usia 14 tahun oleh pihak kepolisian. 

Permintaan itu sempat ditolak korban.

Namun, pelaku mengancam Yi hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).

2. Ditangkap di kediamannya

Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.

"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.

3. Polisi tahan ASP, sopir yang paksa penumpangnya oral seks

Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan, pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.

Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.

"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).

4. Motif belum diketahui

Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.

"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu".

"Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan".

"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.

Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki", "Kasus Sopir Travel Paksa Penumpangnya Oral Seks di Dalam Mobil, Ini Faktanya dan

Tags 
Universitas Katolik Musi Charitas Palembang
dosen kedapatan oral seks dengan anak 14 tahun
dosen oral seks dengan anak 14 tahun
dosen tertangkap tangan oral seks
dosen oral seks di Palembang
dosen dipecat secara tidak hormat
kampus pecat dosen secara tidak terhormat
oral seks
dosen
Sumatera Selatan

3 Hari Dana Karyawan Swasta Tahap I Rp 1,2 Juta Cair, Jantung Berdebar, Nama ANDA Dalam Daftar BPJS

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kampus Pecat Dosen Tertangkap Tangan Oral Seks dengan Anak Berusia 14 Tahun: Secara Tidak Hormat, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/18/kampus-pecat-dosen-tertangkap-tangan-oral-seks-dengan-anak-berusia-14-tahun-secara-tidak-hormat?page=all.

Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved