News

Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo Dipenjara dan Divonis 2 Tahun

Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Istimewa
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). 

 POS KUPANG, COM  JAKARTA - Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.

Diketahui, Komar legowo dipenjara dan divonis dua tahun pascakasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) ((Foto: Istimewa)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi))

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitaran pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," ujar Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

 Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

 Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.

Hingga kemudian pihak Yayasan meminta Komar untuk serahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.

Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.

Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.

Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.

Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.

Komar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ. Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.

Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.

Karena ingin jadi dosen dan guru besar, Komar kuliah lagi S3 di UNJ. Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.

Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.

Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.

Karena linear, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.

Sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.

Namun, setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Komar tidak melanjutkan disertasinya.

Sehingga, ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ.

Calonkan Diri Sebagai Wakil Walikota di Pilkada Tahun 2020

Setelah menjadi anggota DPR RI selama dua periode, pelawak Komar (59) berencana mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil walikota Depok, Jawa Barat.

Komar akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 di Kota Depok.

Komar mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil walikota mendampingi Pradi Supriatna. Saat ini Pradi Supriatna masih menjabat Wakil Walikota Depok.

Komar maju ke Pilkada Kota Depok tahun depan bersama Partai Gerindra.

"Mengapa sama Pradi Supriatna? Saya melihat kapasitas dan potensi dalam dirinya," kata Komar saat berbincang bersama Warta Kota, Senin (14/10/2019).

Komar menilai Pradi Supriatna memiliki empat poin mendasar sehingga layak menjadi pemimpin Kota Belimbing itu.

"Pradi ini interpersonal, emosional dan sosial, kecerdasan, dan jiwa pemimpinnya sangat tinggi, juga mumpuni. Itu sebabnya saya mau sama Pradi Supriatna," ucapnya.

Politisi yang pernah menjabat anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menolak disandingkan dengan calon lain dan hanya ingin bersama Pradi Supriatna.

"Saya naksir Pradi Supriatna. Kalau saya ditaksir nanti, ya mau sama Pradi. Sama yang lain ane nggak mau," ucap Komar.

Meski begitu Komar menyadari semuanya bisa berubah menjelang pencalonan di Pilkada Depok 2020.

Walau Komar merasa mempunyai nama besar, ada kemungkinan Pradi Supriatna menolaknya.

"Saya melihat Pradi punya potensi dan kapasitas. Saya juga ada konsep pembangunan Depok yang saya rasa Pradi nggak punya masterplan pembangunan Depok," ujar Komar.

(TribunPantura/Nal/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul "Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved