Masih Ingat Gayus Tambunan? Ini Kisah Koruptor Mafia Pajak yang Hebohkan Pulbik Asyik Nyamar ke Bali

Masih ingat koruptor Gayus Tambunan? Pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2010-2011

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube
Gayus Tambunan 

POS-KUPANG.COM - Masih ingat koruptor Gayus Tambunan? Pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2010-2011.

Ia merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia Pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Ya, Gayus Tambunan sempat kabur hingga menyamar dan masih sempat pergi ke Bali hingga akhirnya ditangkap.

Gayus juga sempat kembali membuat heboh khalayak, di mana Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

tribunnews
Gayus Tambunan (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Nama Gayus Tambunan, pegawai Pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.

KKB Papua Ngamuk, Tembaki TNI-Polri, Balas Dendam Tewasnya Hengki Wuamang, Aparat Jalan Kaki 2 Hari

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia Pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia Pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran Pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

tribunnews
Gayus Tambunan (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan Pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved