Masih Ingat Gayus Tambunan? Ini Kisah Koruptor Mafia Pajak yang Hebohkan Pulbik Asyik Nyamar ke Bali
Masih ingat koruptor Gayus Tambunan? Pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2010-2011
Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus Tambunan.
Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.
Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Masih mencoba lagi, Gayus Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus Tambunan tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa Pajak.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus Tambunan harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
• Bikin Pangling! Penampilan Veronica Tan Kini, Bak Artis Korea, Dulu Dihujat, Intip Fotonya!
Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus Tambunan menjadi 29 tahun penjara.
MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus Tambunan ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.
Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara
MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus Tambunan 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus Tambunan 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.
Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.
Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.
• INTIP Gaya Luna Maya Terbaru, Rambut Panjang Ala Rapunzel, Mantan Ariel NOAH Ini Tuai Banyak Pujian
September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gayus-tambunan-koruptor-mafia-pajak.jpg)