Ketuban Pecah, Namun Tidak Ditolong Karena Tidak Ada Rapid Test, Arianti Harus Kehilangan Bayi
Arianti :Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu
Ia pun pulang untuk mengganti pembalut karena tak tahan. Sedangkan ibu Arianti menunggu hasil rapid test di Puskesmas.
Namun, rupanya kondisi itu membuat petugas tidak bisa memberikan surat rujukan agar Arianti ditangani di RSAD Mataram.
Sebab, saat itu Arianti pulang.
Bayinya meninggal
Karena tak bisa dirujuk ke RSAD Mataram, Arianti dan keluarganya menuju ke RS Permata Hati. Namun setibanya di sana, surat keterangan rapid test Covid-19 tak diakui karena tak melampirkan keterangan alat rapid test.
Sehingga terpaksa, Arianti melakukan tes ulang. Saat itu kandungan Arianti sempat diperiksa. Dokter menyebut detak jantung bayi yang dikandungnya lemah, namun membaik.
Ariani lega karena dirinya akan segera menjalani operasi dan membayangkan segera bertemu dengan buah hatinya.
Saat menanyakan kondisi bayinya usai melahirkan, dokter mengatakan bayi itu sedang ditempatkan dalam inkubator.
Namun kemudian, bayi yang dikandungnya dinyatakan meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Tangisnya pecah. Ia pun membawa jenazah bayi lelakinya ke rumah duka. Arianti kecewa kenapa prosedur rapid test tidak diberitahukan sejak jauh-jauh hari, sehingga keterlambatan penanganan ini tidak perlu terjadi.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti. "Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.
Ayah kandung Arianti, Ketut Mahajaya menyayangkan tindakan tim medis pada anaknya. Ia juga mempertanyakan mengapa bayi yang dikandung anaknya disebut meninggal sejak dalam kandungan. "Kalau memang meninggal tujuh hari lalu, kan akan berbahaya bagi ibunya, anak saya, akan ada pembusukan, tapi ini tidak demikian, bayi itu sama sekali tak berbau busuk, masih segar, seperti layaknya bayi baru lahir, diagnosa dokter inilah yang kami pertanyakan," kata Ketut Mahajaya.
"Kami mengikhlaskan apa yang telah terjadi, kami tidak akan menuntut, tapi kami hanya ingin ada perbaikan ke depannya, tangani dulu pasien, utamakan kemanusiaan, jangan mengutamakan rapid test dulu baru tangani pasien," jelas Mahajaya.
Penjelasan Dinas dan RS Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhadini mengemukakan, rapid test memang wajib dilakukan oleh ibu hamil yang hendak melahirkan untuk mencegah penularan Covid-19. "Memang dari satgas Covid-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test, karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil," kata Eka.
"Kenapa diminta periksa di awal, karena persiapan dan kesiapan untuk proses kelahiran itu lebih prepare, jika reaktif ibu dan anak akan masuk ruang isolasi, petugas juga begitu akan mengunakan APD dengan level yang tinggi untuk perlindungan bagi petugas," kata Eka.