Pemalsuan S2 dan S3, Menjadi Rektor, Akhirnya Masuk Penjara. Ini Kronologi Kasus Pelawak Komar

Pelawak Komar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3

Editor: Hermina Pello
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019) 

POS-KUPANG.COM- Pelawak Nurul Qomar akhirnya dijebloskan ke penjara, setelah kasasi yang diajukannya di tolak Mahkamah Agung (MA). 

Pelawak Komar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3 yang dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).

Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS. Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.

Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara. Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:

Astaga, Pelawak Nurul Qomar Dipenjara & Jalani Rapid Test, Ini Kondisi Terbarunya

Dilaporkan sejak tahun 2017

Lihat Foto Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).

Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.

Nurul Qomar DIjebloskan ke Penjara dengan Tangan Diborgol, Perjalanan Karier Sang Pelawak & Politisi

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) ((Foto: Istimewa)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi))

Penjelasan UNJ

Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.

Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3).

Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Komedian Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Dalam Penjara, Iklas, Terima Keputusan Dengan Senang Hati

Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019).
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). (KOMPAS.com/Istimewa)

Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.

Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2020).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

NURUL QOMAR -- Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
NURUL QOMAR -- Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (tribunnews.com)

Kasasi ditolak

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB. Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.

Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

Ajukan PK hingga minta grasi ke Presiden

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020)
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Menanggapi hal tersebut, Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.

"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)

Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/20/05400011/perjalanan-kasus-pelawak-qomar-pemalsuan-dokumen-s2-dan-s3-hingga?page=all#page2

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved