Terekam CCTV! Pengusaha Tommy Sumardi Bawa Uang, Suap Petinggi Polri, Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisi banyak uang.
Terekam CCTV! Pengusaha Tommy Sumardi Bawa Uang, Suap Petinggi Polri, Hapus Red Notice Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Ada hal terbaru dalam penanganan kasus pelarian buronan kelas kakap, Djoko Tjandra yang kini sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa seorang oknum pengusaha, yakni Tommy Sumardi diduga membawa uang 20.000 dollar AS untuk menyuap uang sejumlah jenderal di Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.
Disebutkan, bahwa pengusaha Tommy Sumardi, diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Informasi yang didapat Boyamin menyebutkan, Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan aksi itu terekam CCTV Mabes Polri dan itu menjadi alat bukti dalam menangani kasus ini.
• Resmi, Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu, Ada Tanda Tangan Menteri Sri Mulyani
• TERKUAK, Krisdayanti Jadi Warga Indonesia, Raul Lemos Pilih Timor Leste, Lalu Amora dan Kellen?

Koordinator MAKI menyatakan, nama pengusaha Tommy Sumardi memang menjadi pihak utama yang diduga menyuap beberapa petinggi Polri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Tjandra.
Untuk kasus pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisikan uang suap 20 ribu dollar Amerika.
Uang suap itu digunakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol.
MAKI menduga, angka besaran suap lebih besar dari 20 ribu dollar Amerika atau sekitar Rp 294 juta.
Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang.
Djoko yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain.
Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya.
Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi.
Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya.
• Resmi, Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu, Ada Tanda Tangan Menteri Sri Mulyani
• TERKUAK, Krisdayanti Jadi Warga Indonesia, Raul Lemos Pilih Timor Leste, Lalu Amora dan Kellen?
Ada CCTV-nya
Boyamin menyebut, Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan aksi ini terekam dalam CCTV mabes Polri yang turut menjadi alat bukti.
Koordinator MAKI menyatakan nama pengusaha Tommy Sumardi memang menjadi pihak utama yang diduga menyuap beberapa petinggi Polri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Tjandra.
Untuk kasus pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisikan uang suap 20 ribu dollar Amerika.
Uang suap itu digunakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol.
MAKI menduga, angka besaran suap lebih besar dari 20 ribu dollar Amerika.
Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang.
Djoko Tjandra yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain.
Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya.
Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi.
Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya.

Siapa Tommy Sumardi
Pengusaha Tommy Sumardi diduga mengenal Djoko Tjandra sudah lama mereka juga aktif berbisnis bersama.
Selain itu informasi yang didapat Maki nama Tommy Sumardi merupakan besan dari Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Anak pengusaha Tommy Sumardi dan anak Najib Razak sudah bertunangan dan diinformasikan sudah melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, Djoko Tjandra juga memiliki kedekatan dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Pertemanan antara Najib Razak dan Djoko Tjandra sudah berlangsung lama bahkan keduanya memiliki proyek bisnis besar salah satunya proyek signature tower 106 di Kuala Lumpur.
Proyek gedung ini merupakan bangunan tertinggi di Malaysia yang mengalahkan manara kembar Petronas.
• Pemuda Tangguh Ini Selamatkan Bendera Yang Hanyut di Bawa Banjir, Kapolres: Saya Bangga Padamu Amar
• Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Motif Timor Tengah Selatan, Bupati Epy Tahun: Saya Amat Bangga
Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.
Hal itu terungkap setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (14/8/2020).
"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 silam.
Namun, tidak dijelaskan secara detail peristiwa tersebut.
"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama."
"Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.
Klaster kedua, lanjutnya, adalah pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019."
"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudari P, dan Saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali."
"Terkait proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.
Sedangkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.
Juga, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki Polri.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu."
"Di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.
Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh Polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi."
"Sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik, dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," paparnya.
• Peringati Hari Kemerdekan RI, Jefri : Semangat Juang Para Pendahulu Harus Dikobarkan
• Pilkada Sumba Timur : Paket ULP-YHW Proses Dokumen Pendaftaran

Dua Jenderal Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo Yuwono mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.
Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
• Tahun 2020, HUT Kemerdekaan Paling Sunyi Sepanjang 75 Tahun, Tak Ada Lomba, Tak Ada Pawai, Tirakatan
• Dan Banunaek : Kita Bangga Pak Presiden Pakai Pakaian Adat TTS
Tersangka Penerbitan Surat Jalan Palsu
Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul: Pengusaha Tommy Sumardi Bawa 20.000 Dolar AS Saat Temui Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/17/pengusaha-tommy-sumardi-bawa-20000-dolar-as-saat-temui-irjen-napoleon-bonaparte-hapus-red-notice?page=all