Pemkot Kupang Tetap Laksanakan Upacara Bendera, Simak Aturannya Bagi Para ASN

Pemerintah Kota Kupang tetap melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-75. Namun dengan berbagai aturan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Tokoh Masyarakat, Esthon Foenay didampingi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengguntin pita sebagai tanda diresmikannya pengoperasian sumur bor Oepura, Senin (10/8/2020). 

Pemkot Kupang Tetap Laksanakan Upacara Bendera, Simak Aturannya Bagi Para ASN

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tahun ini seluruh masyarakat Indonesia memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tidak seperti biasanya karena Covid-19.

Tak hanya ditiadakan berbagai lomba yang khas seperti panjang pinang dan lainnya untuk mencegah penyebaran virus, peserta untuk mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih dibatasi.

Pemerintah Kota Kupang tetap melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-75. Namun dengan berbagai aturan, salah satunya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Kupang yang diperoleh, Sabtu (15/8), bahwa Sekda para asisten Sekda, staf ahli Walikota para pimpinan perangkat daerah/RSUD S K Lerik, Dirut Perusahaan Daerah dan Camat Lingkup Kota Kupang untuk hadir dan menghadirkan staf pada upacara pengibaran pukul 07.00 Wita dan upacara penurunan bendera pada pukul 16.30 Wita.

Kemudian pejabat pimpinan tinggi Pratama eselon 2 wajib mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih menggunakan pakaian sipil lengkap.

Menghadirkan masing-masing satu orang pejabat administrator (eselon 3) dalam upacara pengibaran dan satu orang dan satu orang dalam upacara penurunan benderan menggunakan PSL.

Camat dan Lurah wajib mengikuti pengibaran dan penurunan bendera merah putih menggunakan PDUB dan tidak menghadirkan staf dalam upacara.

Lurah mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya upacara kenegaraan melalui TV atau radio pemerintah.

Masing-masing perangkat daerah mengutus dua orang staf 1 PNS dan 1 PTT pada upacara pengibaran dua orang staf pada upacara penurunan bendera menggunakan seragam Korpri lengkap dan PDH Khaki khusus untun PTT, usia maksimal 45 tahun.

Buku Ontologi Puisi Siswa SMP di Kabupaten Kupang dilaunching Gubernur NTT : Kami Bangga

Polisi Lidik Kebakaran Cagar Alam Wae Wuul Kabupaten Mabar

Prediksi Man City vs Lyon Liga Champions Malam Ini, The Citizens Diunggulkan, Tapi Awas Tergelincir!

Perihal Pilkada Lembata, Viktor Mado Watun: Kader PDIP Selalu Ada, Saya Juga Kader

Semua undangan dan peserta wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol pencegahan covid-19.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan upacara bendera tetapi dilaksanakan dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dari pusat hingga daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved