Veronica Koman Dalam Pelarian Dimintah Kembalikan Uang Negara Rp 773 Juta,Tetap Bersuara untuk Papua
Kepolisian Indonesia terus memantau pergerakan Veronica Koman yang kini dalam pelarian setelah ia dituduh memprovokasi masyarakat Papua dalam kerusuah
Dirinya mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.

Diakui oleh Veronica Koman, saat itu dirinya memang tak ke Jakarta. Melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.
Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica Koman juga pulang ke Indonesia setalah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selanjutnya, Veronica Koman mengaku memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.
Menurut Veronica Koman, hukuman finansial yang ditujukan kepadanya menunjukkan Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia setelah lulus masa studi.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengabaikan fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia. Dengan catatan Veronica Koman dibebaskan dari segala tuduhan dan ancaman.
Lebih lanjut, Veronica Koman mengatakan, dirinya tercatat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019.
Kala itu Veronica Koman memanfaatkan visa tiga bulan saat tengah berada di Australia untuk menghadiri prosesi wisuda.
Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC, pada Kamis (3/10/2019) malam.
"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia. Saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.
Mendapat status sebagai DPO, tak membuat Veronica Koman diam. Veronica Koman mengaku tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua.
“Saya waktu itu tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri," ujar Vernonica Koman.
Karena itu, Veonica Koman menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada Kementerian Kuangan, terutama Sri Mulyani agar bersikap adil dan netral.
“Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini,” kata Veronica Koman.
“Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tegasnya.
Dibantah LPDP