Laporan DPD Partai Golkar Sumba Timur - Polisi Belum Periksa Gidion Mbilijora

Polres Sumba Timur belum memanggil dan memeriksa Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora M.Si

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur belum memanggil dan memeriksa Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora M.Si dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Partai Golkar.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2020).

Menurut Handrio, polisi belum memeriksa terhadap Bupati Sumba Timur karena masih menunggu hasil transkrip video.

Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar

"Kita belum periksa terhadap Bupati Sumba Timur, karena masih menunggu hasil transkrip video dan pemeriksaan ahli bahasa," kata Handrio.

Sebelumnya, Handrio mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait laporan DPD Partai Golkar Sumba Timur terhadap Drs. Gidion Mbilijora,M.Si.

Bawaslu Malaka Siap Lakukan Audit Data Hasil Pencoklitan

Handrio mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan memperkuat bukti. "Sudah ada tiga saksi yang diperiksa," kata Handrio.

Dikatakan, penyelidikan dilakukan untuk membuktikan bahwa apakah video atau pernyataan Bupati yang disampaikan di salah satu forum terbuka tertentu itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Soal target waktu penyelesaian, dua kasus tersebut, Handrio mengatakan, dirinya berupaya agar kedua kasus itu cepat selesai sehingga tidak ada anggapan bahwa pihaknya membuat kasus ini berlama-lama.

"Tapi segala sesuatu harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat bahwa kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved