Kabar Artis
Jerinx Resmi Ditahan, Inilah 5 Fakta Kasus Suami Nora Alexandra, Banjir Dukungan untuk Drummer SID
5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID
Alih-alih menghadirkan diskursus, pihak pelapor justru merespons dengan menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
Isnur menuturkan, ekspresi yang disampaikan Jerinx di dalam post Instagram-nya tersebut, yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran.
• Seterunya Jerinx SID Masuk Penjara, Nikita Mirzani Kepergok Kirim Ini ke Nora Alexandra Istri Jerinx
• Kena Batunya! Tak Jaga Mulut, Jerinx SID Dijebloskan ke Penjara, Nora Alexandra Tulis Curhat Pilu
• Jerinx Ditahan Dengan Tangan Diborgol. Kata Dia Demi Ibu-Ibu
• Reaksi Nora Alexandra Untuk Sang Suami, Jerinx SID Yang Dipenjara Dalam Kasus IDI Kacung WHO
"Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini," kata Isnur.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian zegera mengeluarkan Jerinx dari tahanan.
"Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," kata Isnur.
Dukungan untuk Jerinx
Muncul banyak dukungan kepada Jerinx setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.
Banyak warganet di media sosial seperti Twitter dan Instagram yang memberikan dukungan lewat tagar #SayaBersamaJRX #BebaskanJRXSID dan #SaveJRXSID.
Muncul pula petisi Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat! di Change yang telah ditandatangani oleh lebih dari 60 ribu orang.
(Tribunstyle.com/ Amr)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID, https://style.tribunnews.com/2020/08/13/5-fakta-jerinx-sid-ditahan-terancam-penjara-6-tahun-dan-denda-1-miliar-muncul-dukungan-savejrxsid?page=all.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Triroessita Intan Pertiwi