Kabar Artis

Jerinx Resmi Ditahan, Inilah 5 Fakta Kasus Suami Nora Alexandra, Banjir Dukungan untuk Drummer SID

5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID

Editor: Eflin Rote
Istimewa
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) 

POS-KUPANG.COMInilah 5 fakta Jerinx SID ditahan atas kasus pencemaran nama baik IDI. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar hingga muncul dukungan #SaveJRXSID.

Jerinx SID kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu (12/8/2020).

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

tribunnews
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

Sederet fakta tentang penahanan Jerinx SID mulai ternungkap ke publik.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan selengkapnya.

Seterunya Jerinx SID Masuk Penjara, Nikita Mirzani Kepergok Kirim Ini ke Nora Alexandra Istri Jerinx

Kena Batunya! Tak Jaga Mulut, Jerinx SID Dijebloskan ke Penjara, Nora Alexandra Tulis Curhat Pilu

Jerinx Ditahan Dengan Tangan Diborgol. Kata Dia Demi Ibu-Ibu

Reaksi Nora Alexandra Untuk Sang Suami, Jerinx SID Yang Dipenjara Dalam Kasus IDI Kacung WHO

Terjerat UU ITE

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katan Yuliar.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.

 Seterunya Jerinx SID Masuk Penjara, Nikita Mirzani Kepergok Kirim Ini ke Nora Alexandra Istri Jerinx

 Kena Batunya! Tak Jaga Mulut, Jerinx SID Dijebloskan ke Penjara, Nora Alexandra Tulis Curhat Pilu

 Jerinx Ditahan Dengan Tangan Diborgol. Kata Dia Demi Ibu-Ibu

 Reaksi Nora Alexandra Untuk Sang Suami, Jerinx SID Yang Dipenjara Dalam Kasus IDI Kacung WHO

Terancam hukuman penjara 6 tahun 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved