Kabar Artis

Jerinx Resmi Ditahan, Inilah 5 Fakta Kasus Suami Nora Alexandra, Banjir Dukungan untuk Drummer SID

5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID

Editor: Eflin Rote
Istimewa
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) 

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

tribunnews
Jerinx SID (tengah) memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Tanggapan IDI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 Seterunya Jerinx SID Masuk Penjara, Nikita Mirzani Kepergok Kirim Ini ke Nora Alexandra Istri Jerinx

 Kena Batunya! Tak Jaga Mulut, Jerinx SID Dijebloskan ke Penjara, Nora Alexandra Tulis Curhat Pilu

 Jerinx Ditahan Dengan Tangan Diborgol. Kata Dia Demi Ibu-Ibu

 Reaksi Nora Alexandra Untuk Sang Suami, Jerinx SID Yang Dipenjara Dalam Kasus IDI Kacung WHO

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Tuai kritikan

Aliansi Masyarakat Sipil menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak tepat.

Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas posting yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Menurut Isnur, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap Jerinx.

Karena itu, penahanan Jerinx seharusnya tidak perlu dilakukan karena cenderung dipaksakan.

Pasalnya, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved