News

Geleng-geleng Kepala, Tiga Warga Protes Tambang Dipanggil Polisi Diperiksa, Mas Tonda Bilang Begini

Ketiganya dipanggil polisi di Polres Ngada, Rabu (12/8) atas laporan pihak perusahaan pengelola tambang, PT Pesona Karya Bersama.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Tiga warga Ngada saat berada di Polres Ngada, Rabu (12/8/2020). 

Terkait dengan tuduhan kepada pihaknya yang menghalang-halangi aktivitas tambang dengan melakukan penutupan jalan ke lokasi tambang galian C yang sedang dikelola PT. Pesona Karya Bersama, Mas Tonda mengatakan, pihaknya tidak pernah menutup jalan ke lokasi tambang.

"Kami tidak menutup atau memagari jalan menuju lokasi tambang, sebagai upaya menghalang-halangi. Kami hanya memagar lahan kebun kami. Selama ini justru pihak PT. Pesona Karya Bersama tidak pernah minta izin melewati kebun warga. Jadi menghalangi dimaksud itu yang mana," ujarnya.

Terkait seberapa jauh pihaknya mengetahui aktivitas tambang memiliki izin atau tidak, Mas Tonda mengungkapkan, baru tahu justru setelah melakukan aksi protes, ternyata memang izin bermasalah.

Setelah itu memang pihak DLH turun meninjau lokasi bahwa aktivitas tambang harus dihentikan karena tidak sesuai prosedur.

"Kami juga ditanya status kepemilikan kali (sungai), tempat pengerukan. Setahu kami, itu milik publik. Tetapi yang jelas kawasan kiri dan kanan kali terdapat lahan pertanian milik warga dan telah terjadi abarasi berat akibat pengerukan membabi-buta," ujarnya.

Menurut Mas Tonda dan Ryan Seno, tujuan warga melakukan protes sebagimana ditanyakan, sebenarnya sebagai wujud keresahan masyarakat karena telah terjadi dampak kerusakan luar biasa pada lingkungan sekitar, seperti terjadinya abrasi yang menyebabkan penyempitan lahan pertanian akibat muncul aliran sungai baru, abrasi lokasi dekat kuburan dan pengikisan di jembatan Alo Korok.

Dan soal kerugian yang diderita PT. Pesona Karya Bersama sebagaimana ditanya polisi. "Kalau itu kami tidak tau. Tanyakan saja kepada pihak perusahaan," ujarnya.

Baik Mas Tonda, Ryan Seno maupun Rikus Koa mengaku sangat kecewa dengan panggilan polisi dengan alasan sebagai upaya klarifikasi dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi usaha pertambangan yang berlokasi di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

"Kalau ini suatu klarifikasi, kenapa tidak sekalian menghadirkan pihak perusahaan sehingga ada titik temu. Karena aksi ini semata-mata demi kepentingan masyarakat Lengkosambi yang merasa dirugikan dengan kegiatan tambang pasir di Alo Korok. Jadi jangan sampai perjuangan kami menyelamatkan ekologi bagi kehidupan, malah diberi label sebagai tindakan provokasi,"ujarnya.

Mas Tonda juga merasa aneh, pihak perusahaan sudah meraup untung dari kegiatan tambang yang melebihi ketentuan tetapi dikatakan rugi. Sementara dampak yang begitu besar diderita masyarakat dianggap tidak rugi. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved