Di TTS, Penyertaan Modal Ke Bank NTT Tanpa Perda
Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta Bank NTT segera mengembalikan pemotong deviden tahun 2019 sebesar 50 Persen
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Setelah diterbitkan Perda penyertaan modal barulah uang tersebut boleh diambil kembali oleh Bank NTT untuk penyertaan modal.
" Putusan RUPS bulan Mei 2020 ditindaklanjuti secara sepihak oleh bank NTT tanp ada koordinasi dengan Pemerintah. Deviden 50 persen dipotong tanpa koordinasi dengan daerah sebagai penyertaan modal," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bank NTT Cabang Soe, Melky Benu tak menampik adanya pemotongan deviden tahun 2019 senilai Rp. 5.854.637.666 untuk dana penyertaan modal Pemda TTS di Bank NTT.
Namun dirinya menampik jika pemotongan deviden 50 persen tersebut tanpa ada koordinasi dengan Pemda TTS.
Dijelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan RUPS pada Mei lalu yang juga diikuti oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Pasca RUPS, pihaknya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati TTS dan Pimpinan DPRD TTS terkait keputusan RUPS untuk penyertaan modal dari deviden tahun 2019 senilai 50 persen.
" Dalam rangka menghadapi persaingan Perbankan dan digitalisasi ke depan, maka OJK mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2020. Dimana, OJK mengisyaratkan bank- bank di Indonesia untuk memiliki modal minimal 3 Triliun. Secara umum, OJK memberikan batas waktu kepada perbankan hingga 2022, tetapi khusus Bank Pemerintah Daerah (BPD) diberikan kelonggaran untuk memenuhi modal minimal 3 Triliun di tahun 2024. Untuk memenuhi modal minum tersebut maka dalam RUPS Mei lalu, para kepala daerah yang merupakan pemegang saham bersepakat dua hal. Pertama mengkonversi Deviden sebesar 50 persen dari 2020 sampai 2024 untuk dana penyertaan modal. Kedua, menambah modal 1 persen dari total APBD terhitung dari tahun 2020 hingga 2024. Atas dasar persetujuan kepala daerah pada RUPS Mei lalu itulah Deviden tahun 2019 yang diterima tahun 2020 senilai 11 Miliar lebih, 50 persennya atau sebesar Rp. 5.854.637.666 dipotong untuk dimasukan sebagai dana penyertaan modal," jelasnya.
Terkait dana penyertaan 1 persen dari total APBD Tahun 2020 dikatakan Melky hingga saat ini belum diambil karena belum ada persetujuan di DPRD.
" Kalau penyertaan sebesar 1 persen dari APBD belum kita ambil karena belum ada persetujuan dari DPRD," jelasnya.
Sesuai koordinasi dengan pihak kantor pusat Bank NTT lanjut Melky, uang penyertaan modal yang sudah dipotong di kantor pusat tersebut akan dikembalikan melalui mekanisme RUPS yang akan digelar beberapa waktu mendatang.
Nantinya setelah diterbitkan Perda penyertaan modal barulah uang tersebut akan dimasukkan kembali sebagai penyertaan modal.
" Nanti setelah digelar RUPS lanjutan baru kita kembalikan uangnya ke kas daerah. Setelah ada Perda, barulah uang tersebut dimasukkan kembali sebagai penyertaan modal," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)