Di TTS, Penyertaan Modal Ke Bank NTT Tanpa Perda
Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta Bank NTT segera mengembalikan pemotong deviden tahun 2019 sebesar 50 Persen
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta Bank NTT segera mengembalikan pemotong deviden tahun 2019 sebesar 50 Persen atau senilai 5 miliar lebih yang dimasukan sebagai dana penyertaan modal dari Pemda TTS.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada Perda terkait penyertaan modal kepada Bank NTT.
" Sesuai keputusan Banggar, Bank NTT kita minta secepatnya mengembalikan uang deviden tahun 2019 senilai 5 miliar lebih yang dipotong sebagai anggaran penyertaan modal daerah di Bank NTT. Uang tersebut harus masuk kembali ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah," ungkap Egi saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (14/8/2020) pagi di ruang kerjanya.
• Di Sikka, Meja dan Kursi Belajar Siswa Dipasang Plastik Pembatas Biar Bisa Belajar di Kelas
Dirinya mengatakan, pemotongan deviden tahun 2019 sebesar 50 persen merupakan tindaklanjut dari dari keputusan RUPS Bank NTT pada Mei lalu.
Namun untuk penyertaan modal daerah sesuai regulasi wajib ditetapkan dalam Perda.
"Keputusan RUPS kita hormati dan kita setujui. Tetapi untuk penyertaan modal ada mekanismenya. Tidak bisa hanya ikut hasil RUPS saja lalu geser uang untuk penyertaan modal. Penyertaan modal harus ada pembahasan dan Perda penyertaan modal. Sedangkan untuk saat ini Perda belum ada. Oleh sebab Itu harus ada Perda dulu baru kita bisa geser uang dari ABPD untuk penyertaan modal," jelasnya.
• Pengumuman SBMPTN 2020 Dapat Dilihat Melalui Link Berikut Ini, Cek Linknya, RESMI!
Ditambahkan Uksam Selan, Ketua Komisi 1, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana mengamanatkan penyertaan modal kepada pihak ketiga diperbolehkan, tetapi harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga jika terjadi penyertaan modal tanpa ada Perda maka itu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, uang yang dipotong harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sesuai regulasi penyertaan modal ke pihak ketiga memang diperbolehkan tapi harus ada Perdanya dulu. Bukan Penyertaan modal dahulu baru buat Perdananya. Kalau model begitu berarti kita langgar aturan dan ada konsekuensi hukumnya," tegas Uksam.
Sekda TTS, Marthen Selan membenarkan adanya pemotongan deviden tahun 2019 yang diterima tahun 2020 oleh Bank NTT sebesar 50 persen sebagai dana penyertaan modal.
Ia menegaskan hal tersebut dilakukan Bank NTT tanpa ada koordinasi dengan Pemda TTS. Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak Bank NTT untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Jika sudah diterbitkan Perda penyertaan modal barulah dana tersebut diambil untuk penyertaan modal.
" Kita memang sudah ada Perda penyertaan modal tahun 2015. Namun Perda tersebut hanya berlaku sampai tahun 2017. Sedangkan Perda penyertaan modal tahun 2020 belum ada. Oleh sebab itu, dana deviden 50 persen yang dipotong oleh Bank NTT harus segera dikembalikan ke kas daerah," terang Marthen.
Dirinya menegaskan, pemotongan deviden 50 persen oleh Bank NTT dilakukan secara sepihak oleh Bank NTT tanpa ada koordinasi dengan pihak pemerintah.
Sesuai kesepakatan dengan Banggar, uang yang dipotong oleh Bank NTT harus segera dikembalikan ke kas daerah.