Adaptasi Kebiasaan Baru Bupati Manggarai Keluarkan Perbup, Semua Kegiatan Patuhi Protokol Kesehatan

Adaptasi kebiasaan baru Bupati Manggarai keluarkan Perbup, semua kegiatan patuhi protokol kesehatan Covid-19

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERTUS ROPO
Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH. 

Adaptasi kebiasaan baru Bupati Manggarai keluarkan Perbup, semua kegiatan patuhi protokol kesehatan Covid-19

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Manggarai.

Surat Perbup tersebut yang diperoleh POS-KUPANG.COM dikirim oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Manggarai Lodovikus D Moa, Jumat (14/8/2020) dimana Perbup tersebut dikeluarkan Bupati Manggarai dengan menimbang bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, diperlukan upaya penanggulangan/penanganan secara menyeluruh dan terpadu serta mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi dan juga meningat sejumlah peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19.

Jelang Dies Natalis ke-70, Angkatan 40 Sambangi Seminari Lalian

Adapun dalam isi Perbup tersebut pada Bab III tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Pada Bab ini terdiri dari sejumlah bagian salah satunya adalah kegiatan Politik, Sosial dan Budaya.

Pada pasal 24 disampaikan Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru kegiatan Politik, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m, ditujukan untuk kegiatan politik, sosial dan budaya yang menyebabkan kerumunan orang di area terbuka dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru kegiatan Politik, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan pertemuan dalam ruangan/gedung, meliputi politik, kesenian, akademik dan budaya.

Suhu Terasa Dingin di Puncak Musim Kemarau

Kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan pertemuan di bidang budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain
pesta/hajatan dan pemakaman non Covid-19. Kegiatan pesta/hajatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan yang dilaksanakan sesuai kearifan lokal budaya setempat, antara lain acara kumpul kope, wu'at wa'i, kelas, acara pinangan (masuk minta) dan acara budaya lainnya wajib menaati Protokol Kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved