Penindasan dan Penggusuran Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat Mengadu ke DPRD NTT

Aliansi Solidaritas Besipae ( ASAB) mendatangi DPRD NTT pada Kamis (13/8/2020)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aliansi Solidaritas Besipae ketika audiensi bersama Komisi 1 DPRD NTT, Kamis (13/8/2020) siang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aliansi Solidaritas Besipae ( ASAB) mendatangi DPRD NTT pada Kamis (13/8/2020). Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu tiba di kantor DPRD NTT di Jalan El Tari Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT sekira pukul 11.00 Wita. 

Setelah tiba, mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD NTT untuk beraudiensi. 

Audiensi dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD NTT Gabriel Kusuma Beri Bina didampingi sekretaris komisi, Hironimus Tanesib Banafanu. Hadir pula anggota komisi, Drs Julius Uly, Drs Johanes Mat Ngare, Syaiful Sangaji ST, Stevanus Come Rini dan Drs John Elpi Parera. 

Golkar Usung Paket Desa Sejahtra Bertarung di Pilkada TTU

Koordinator Umum Aliansi, Fadli Anetong dalam kesempatan tersebut mengadukan telah terjadi penindasan dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pubabu - Besipae di kecamatan Amanuban Selatan Desa Linamnutu atas nama pembangunan. 

Tak hanya itu, mereka juga mengadukan salah satu warga atas nama Anton yang hingga kini masih hilang sejak upaya pembongkaran paksa rumah di lokasi sengketa tersebut. 

Fenomena Global, Ancaman Terorisme di NTT Bisa Dikontrol

Menurut Anetong, mereka menginginkan kejelasan status kepemilikan lahan yang kini menjadi klaim dua kubu, yakni pemerintah provinsi dan masyarakat adat Pubabu Besipae

"Kami minta statusnya (tanah) jelas. Kita mendukung tapi ini status nya harus jelas dulu," ujarnya. 

Karena itu, Aliansi masyarakat meminta DPRD NTT untuk bersikap dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

Sekira 25 orang anggota Aliansi terdiri dari perwakilan aktivis mahasiswa dari PMKRI, GMKI, HMI, AGRA, LMND, Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITA-PKK), Walhi, Kompak serta Jaringan Perempuan Indonesia Timur hadir dalam audiensi tersebut. 

Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Gabriel Kusuma Beri Bina mengatakan pihaknya berharap dan mendorong adanya penyelesaian substansial terhadap persoalan yang menimpa masyarakat adat Pubabu Besipae tersebut

"Sikap dari komisi 1 belum ada, tetapi sikap kami tidak mau penyelesaian sementara sementara. Penyelesaian tidak boleh hanya di permukaan saja," ujar Beri Bina. 

Politisi Gerindra itu mengatakan, kunci penyelesaian konflik lahan yang terjadi dapat ditempuh dengan memverifikasi kembali lahan yang menjadi klaim. 

"3780 meter itu dimana, yang mana. Jadi kuncinya kita perlu memverifikasi. Tapi kalau relokasi jalan, maka dari BPN harus turun," katanya. 

Terkait hal itu, Komisi 1 DPRD NTT akan mengundang badan pertanahan nasional provinsi NTT pada Selasa mendatang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved