Jaksa Cantik Pinangki Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M dari Kasus Djoko Tjandra
Akhirnya Jaksa Cantik Pinangki Ditangkap, Ditahan di Rutan Salemba & Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar
POS-KUPANG.COM - Akhirnya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, lalu ditahan di Rutan Salemba.
Pinangki Sirna Malasari diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 Milliar.
Setelah itu Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
• Mbak You Terawang Hubungan Atta Halilintar & Aurel Banyak Godaan, Reaksi Sang Youtuber Disorot
• Pelangi Nusantara Memukau,Wagub Nae Soi: Ada Keajaiban di Ende Seluruh Pelosok Negeri Ini Mesti Tau
• Proses Tatap Muka KBM di Sekolah Berjalan,Komisi IV DPRD Kota Akan Panggil Dinas Pendidikan,Simak !
• 204 ASN Kota Kupang Ikut Bimtek Penerapan Aplikasi e-Kinerja, Yuk Simak !
• Wali Kota Kupang Hadiri Pembukaan Penggunaan Jembatan Mapoli
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/buronan-kasus-bank-bali-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg)