Tiga Fraksi DPRD Lembata Minta Kapolda NTT Tetapkan Tersangka Awololong

Tiga Fraksi DPRD Lembata mendesak Kapolda NTT segera menetapkan tersangka proyek mangkrak Pulau Siput Awololong

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Sidang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019. Sidang paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2020 ini dilangsungkan di Kantor DPRD Lembata, Selasa (11/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Tiga Fraksi DPRD Lembata mendesak Kapolda NTT segera menetapkan tersangka proyek mangkrak Pulau Siput Awololong. Ketiga fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Amanat Persatuan.

Hal itu mereka sampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.

Sidang paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2020 ini dilangsungkan di Kantor DPRD Lembata, Selasa (11/8/2020).

20 Menit Setelah Terima Laporan, Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Sikka

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin beserta rombongan sendiri sudah berada di Kabupaten Lembata dalam rangka kunjungan sejak Minggu (9/8/2020) dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Rabu (10/8/2020) besok.

Juru bicara Fraksi Gerindra Lorens Karangora saat membacakan pandangan akhir fraksinya, menyebutkan kalau fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya sangat berharap kedatangan Kapolda NTT Hamidin membawa banyak manfaat bagi proses penegakan hukum di Lembata.

Diusung Empat Parpol, Paket Fresh Siap Bertarung di Pilkada TTU

"Kami menitipkan harapan di pundak Bapak Kapolda agar kasus hukum Pembangunan Destinasi wisata Awololong segera mencapai titik terang karena belakangan ini kami merasa kasus ini menjadi sunyi dan seolah tenggelam entah disebabkan oleh apa dan siapa," ujar Lorens di hadapan paripurna dewan dan jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Kabupaten Lembata.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP Gabriel Raring saat membacakan laporan pendapat akhir fraksinya, meminta agar lembaga DPRD mengutus Komisi 3 DPRD Lembata yang bermitra dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata untuk menanyakan progres proses penegakan hukum terhadap kasus pulau siput Awulolong pada Kapolda NTT.

Hal senada juga diungkapkan juru bicara Fraksi Amanat Persatuan (FAP) Hasan Baha yang membacakan pendapat akhir fraksinya.

"FAP mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda NTT di Lembata dan terus mempertanyakan kasus Awololong kapan ditetapkan tersangkanya. Semoga kedatangan Kapolda di tanah Lembata membawa kado bagi masyarakat Lembata sebelum pindah ketempat tugas yang baru," tandas Hasan dalam rapat yang cuma dihadiri oleh Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali tersebut.

FAP berharap kedatangan Kapolda NTT membawa sinyal positif dan bukan signal negatif terkait penegakan hukum di Lembata.

Lebih lanjut, tambah Hasan, FAP mendesak pemerintah dalam hal ini Wakil Bupati sesuai kewengangan pengawasan yang diberikan Undang-Undang untuk membangun koordinasi dengan Polda NTT terkait penanganganan kasus dugaan korupsi Awololong dan mendorong Wakil Bupati Lembata agar mengawasi secara ketat proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lembata dan segera melaporkannya kepada penegak hukum jika ada dugaan korupsi pada proyek-proyek APBD tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasdum Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis Nomor ST/2247/VIII/KEP/2020.

Pengganti Hamidin sebagai Kapolda NTT adalah Irjen Pol. Lotharia Latif yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Irjen Pol Hamidin sendiri menjabat Kapolda NTT selama kurang lebih 11 bulan dan baru pertama kalinya datang ke Lembata di pengujung masa baktinya di NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved