20 Menit Setelah Terima Laporan, Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Sikka
Aparat Polres Sikka dibawah pimpinan Kanit SPK III, Ipda Yohanes Kota berhasil menangkap pelaku cabul dalam waktu 20 menit
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Habis menerima laporan dugaan cabul dengan korban Y, aparat Polres Sikka dibawah pimpinan Kanit SPK III, Ipda Yohanes Kota berhasil menangkap pelaku cabul dalam waktu 20 menit, Selasa (11/8/2020) siang.
Penangkapan atas pelaku BBG alias Us, warga Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur atas informasi keluarga korban kepada polisi.
• Diusung Empat Parpol, Paket Fresh Siap Bertarung di Pilkada TTU
Polisi lalu menangkap Us di rumahnya. Di mana selama ini Us tinggal bersama mertunya di Kesekuit.
Us yang baru menikah satu tahun dan memilikki anak usia 4 bulan ini sungguh mengejutkan keluarganya.
Bahkan mertuanya sempat tak percaya kalau anak mantunya nekat berbuat pidana.
Ia malah heran karena anak mantunya bisa berbuat cabul.
• Di Ngada, TNI, Polri dan ASN Setda Ngada Adakan Donor Darah Massal
Padahal anak mantunya sangat baik di matanya dan tetangga sekitar.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Piket Polres Sikka, Selasa (11/8/2020) siang menjelaskan, kejadian yang menimp Y pada Jumat (7/8/2020) malam di ruas jalan menuju ke Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita.
Pelaku sempat berbuat cabul atas korban di pinggir jalan.
Bahkan ia sempat menarik paksa korban guna melayani keinginannya.
Korban pun tidak terima dan mengadu ke Polres Sikka dan ditangkap, Selasa (11/8/2020) siang.
Pelaku Us kepada wartawan menegaskan siap mempertanggungjawabkanperbuatannya.
Ia pun mengaku bersalah atas tindakannnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)