Segera ! Perusahaan Lengkapi Berkas Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta, Subsidi Upah Segera Masuk

Perusahaan diminta segera melengkapi data karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan subsidi upah

Editor: Hermina Pello
JAMSOSTEK untuk POS-KUPANG.COM
Kantor pusat BPJamsostek 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Perusahaan diminta segera melengkapi data karyawan. Dengan demikian, karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan dari pemerintah selama empat bulan.

"Saat ini BP Jamsostek telah sisir data by name by addres, peserta aktif per 30 Juni adalah 15,7 juta orang. Namun, data tersebut belum ada nomor rekening," kata Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

"Oleh karena itu, kami sejak Sabtu telah informasikan kepada perusahaan untuk lengkapi nomor rekening pekerja yang gaji atau upahnya di bawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Ia mengatakan, momen ini harus menjadikan perusahaan lebih tertib dalam memenuhi hak para karyawannya. Untuk itu, ia juga meminta perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan untuk segera mengurusnya.

"Dan saya imbau dilakukan validasi apakah betul karyawan itu gajinya di bawah Rp 5 juta. Peran aktif semua pihak baik pemberi kerja, masyarakat, dan pekerja, kami butuhkan agar bantuan ini tepat sasaran," kata dia.

Sudah Berharap-harap Ternyata tak Semua Karyawan Swasta dapat Subsidi Gaji Terdampak Covid, Mengapa?

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.

Ia mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Diminta Lengkapi Data Karyawan yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan",

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/21123521/perusahaan-diminta-lengkapi-data-karyawan-yang-penuhi-syarat-dapat-bantuan
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved