News
CEK REKENING: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair, Simak Syarat dan Besarannya
Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Syarat mendapatkan gaji ke-13
Pasal 3 PP No. 44/2020 menyebutkan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.