News

CEK REKENING: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair, Simak Syarat dan Besarannya

Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.

Editor: Benny Dasman
iStock
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok 

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000

2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/53/sederajat

Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Syarat mendapatkan gaji ke-13

Pasal 3 PP No. 44/2020 menyebutkan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved