News

CEK REKENING: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair, Simak Syarat dan Besarannya

Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.

Editor: Benny Dasman
iStock
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok 

POS KUPANG, COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13, Senin (10/8/2020).

Proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan hal tersebut.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Dilansir oleh Kontan.co.id, gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020.

Besaran gaji ke-13 non-PNS

Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.

LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.

 Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berikut perincian besaran gaji ke-13:

1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved