Subsidi Gaji Swasta

Cair Bulan Agustus Ini, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta, Cek Namamu Sudah Masuk?

BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening sebelum bulan September 2020

Editor: Bebet I Hidayat
Kontan.co.id
Cair Bulan Agustus Ini, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta, Cek Namamu Sudah Masuk? 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. 

BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening sebelum bulan September 2020

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

Ingin Kode Redeem FF Alok Terbaru 11 Agustus 2020, Tukarkan Sekarang!

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh kepada Kontan, Minggu (9/8/2020).

Utoh pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.

Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Net)

Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan  data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020).

Dia mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

Tiba-Tiba Aurel Kesal saat Disinggung Nama Krisdayanti, Ada Apa Lagi dengan Kekasih Atta Halilintar?

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini. Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.

Segera Transfer Bantuan Dana Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta

Kabar gembira bagi karyawan swasta. Dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan merealisasikan bantuan dana seperti yang telah dijanjikan. 

Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa bantuan langsung tunai BLT untuk karyawan swasta atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Namun, Presiden Jokowi menekankan, bantuan ini diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia.

Setiap pekerja nantinya menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

 Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Akhirnya Resmi Dijabat Yohanes Bayu Samodro, Lihat Perjalanan Karier

 Prabowo Tak Lagi Didukung PA 212 di Pilpres 2024 ,Slamet Maarif Singgung Nama Anies & Sohibul Iman

 Ketua DPC PDIP Mabar Imbau Kader Menangkan Paket MISI Dalam Pilkada

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 37,7 triliun.

Selain bantuan tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan yang dimaksud, mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Nantinya masing-masing akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.

"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.

Syarat Yang Harus Dipenuhi

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta mulai September 2020.

Hanya saja, yang menerima bantuan itu, adalah karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Syarat ketentuan penerima subsidi, adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya (bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta/BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia,

 Recommended! 10 Drama Korea Terbaru yang Bakal Bikin Baper Abis, Disukai Banyak Orang

 30 KK Korban Kebakaran Kampung Deke Butuh Bantuan Sembako, Alat Dapur, Pakain dan Terpal

 Mantu Jokowi Susul Gibran Calon Walikota Medan,Pengamat Sebut Sang Presiden Bangun Dinasti Politik

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan 600 ribu dari pemerintah):

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif (BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan. Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi.

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

 Ahmad Atang : PDIP Tampil Sebagai Partai Pengusung Paslon Pada Desember 2020

 Jabatan Wakapolres Sumba Timur Diserahkan ke Abdullah Paoh

 Buruan ! Bank Central Pitoby Tawarkan Paket Sembako Murah, Harga Rp 100 ribu Cukup Bayar Rp 50 ribu

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu (BPJS Ketenagakerjaan dapat 600 ribu).

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (*)

Editor: Bebet I Hidayat | Pos-Kupang.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair Dalam Dua Pekan: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/15130051/jokowi-sebut-blt-pekerja-sebesar-rp-600000-cair-dalam-dua-pekan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved