Polisi Razia Sejumlah Tepat Hiburan Malam

KTP pengunjung dan ladys serta izin usaha termasuk minuman yang dijual di lokasi tersebut," ujar Kompol Fajar Virgantara, SIK usai razia tersebut.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Petugas melakukan tes kepada sejumlah pemandu di Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang, Sabtu (8/8/2020). 

Razia THM ini baru berakhir pada pukul 04.30 wita.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol A. F. Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi terkait razia ini mengakui kalau tes urine dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Di sisi lain polisi mengecek ijin karena ijin keramaian dibuat setelah ijin tempat usaha hiburan dikeluarkan pemerintah Kota Kupang.

Milenials Catat Ini, Inilah Deretan Drama Korea Romantis Terbaru Bulan Agustus Tayang di Netflix

10 Drama Korea Terbaru, Catat: Tayang 11 Agustus 2020: Love is Annoying, But I Hate Being Lonely

"Kalau tidak ada (ijin) maka polisi berwenang untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap ilegal," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved