Polisi Razia Sejumlah Tepat Hiburan Malam
KTP pengunjung dan ladys serta izin usaha termasuk minuman yang dijual di lokasi tersebut," ujar Kompol Fajar Virgantara, SIK usai razia tersebut.
Razia THM ini baru berakhir pada pukul 04.30 wita.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol A. F. Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi terkait razia ini mengakui kalau tes urine dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
Di sisi lain polisi mengecek ijin karena ijin keramaian dibuat setelah ijin tempat usaha hiburan dikeluarkan pemerintah Kota Kupang.
• Milenials Catat Ini, Inilah Deretan Drama Korea Romantis Terbaru Bulan Agustus Tayang di Netflix
• 10 Drama Korea Terbaru, Catat: Tayang 11 Agustus 2020: Love is Annoying, But I Hate Being Lonely
"Kalau tidak ada (ijin) maka polisi berwenang untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap ilegal," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )