Polisi Razia Sejumlah Tepat Hiburan Malam

KTP pengunjung dan ladys serta izin usaha termasuk minuman yang dijual di lokasi tersebut," ujar Kompol Fajar Virgantara, SIK usai razia tersebut.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Petugas melakukan tes kepada sejumlah pemandu di Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang, Sabtu (8/8/2020). 

Polisi Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aparat keamanan Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang, Sabtu (8/8/2020) tengah malam hingga Minggu (9/8/2020) subuh.

Razia digelar Subdit I, II, III dan IV dipimpin Kompol Fajar Virgantara, SIK menyasar eks lokalisasi Karang Dempel (KD) Tenau kelurahan Alak dan THM Heo Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang. 

Di THM Heo, polisi yang mengikutsertakan petugas Bid Dokkes Polda NTT melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah ladys namun hasilnya negatif.

Polisi memeriksa seluruh dokumen usaha.

Polisi memberi waktu kepada pengelola THM Heo agar segera mengurus semua jenis izin.

"Jika belum ada izin keramaian maka kegiatan malam di THM Heo untuk sementara belum bisa dilakukan," ujar Kompol Fajar Virgantara kepada pengelola.

Pihak pengelola juga diminta ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT pada Senin (10/8/2020) untuk klarifikasi.

Polisi menyita beberapa botol minuman keras jenis Black Label, Tropica, Zirca dan Singaraja karena tidak memiliki nomor seri yang biasa dikeluarkan Pemkot Kupang dan dibawa ke Mapolda NTT sebagai barang bukti.

Tes urine

Di eks KD, polisi melakukan razia di New Maharadja Sadist bar dan karaoke dan di pub Mamaridjo. Di 2 pub dan bar ini, polisi menggeledah seluruh pengunjung dan ladys terutama kartu identitas diri.

Polisi yang juga membawa petugas medis dari bid Dokkes Polda NTT juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para ladys. Ladys yang mencurigakan langsung diminta melakukan tes urine. Namun dari 2 ladys di Maharadja yang melakukan tes urine dinyatakan negatif.

Petugas juga memanggil Ainul Amri Al Anshori selaku penanggungjawab new Maharadja sadist bar dan karaoke untuk memeriksa dokumen ijin usaha dan ijin keramaian.

Hal yang sama dilakukan di Mamaridjo pub dan bar dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah ladys yang menunjukkan hasil negatif.

"Kita periksa KTP pengunjung dan ladys serta izin usaha termasuk minuman yang dijual di lokasi tersebut," ujar Kompol Fajar Virgantara, SIK usai razia tersebut.

Razia THM ini baru berakhir pada pukul 04.30 wita.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol A. F. Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi terkait razia ini mengakui kalau tes urine dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Di sisi lain polisi mengecek ijin karena ijin keramaian dibuat setelah ijin tempat usaha hiburan dikeluarkan pemerintah Kota Kupang.

Milenials Catat Ini, Inilah Deretan Drama Korea Romantis Terbaru Bulan Agustus Tayang di Netflix

10 Drama Korea Terbaru, Catat: Tayang 11 Agustus 2020: Love is Annoying, But I Hate Being Lonely

"Kalau tidak ada (ijin) maka polisi berwenang untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap ilegal," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved