Berita Kriminal
Upaya Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Dihadiahi Timah Panas, Simak INFO
polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial AO (36) yang tak lain merupakan kekasih dari tersangka y
Pukulan pertama ternyata membuat korban masih sempat melawan, sehingga tersangka kembali memukul kepala korban yang kemudian membuat korban pingsan.
Setelah pingsan, tersangka melakban mulut korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan tali sepatu.
"Tersangka lalu mengambil HP dan Cincin yang ada ditas korban serta kunci kontak sepeda motor, lalu pergi keluar kamar dan ke parkiran untuk mengambil sepeda motor milik korban," ujar Azis.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
• Remaja 17 Tahun Nekat Bunuh Pacar Usai Diajak Berhubungan Badan, Ini Duduk Masalahnya, INFO
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Depok Dihadiahi Timah Panas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/06/pelaku-pembunuhan-wanita-di-apartemen-margonda-depok-dihadiahi-timah-panas?page=all.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: Dodi Hasanuddin