News
Satu dari Lima Pejabat Eselon II di TTU Batal Dilantik Bupati Ray Fernandes, Siapa Dia? Mengapa?
Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, melantik 12 pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Salah satu dari lima pejabat eselon II di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosef Tanu, batal dilantik menjadi Kepala PMD. Yosef Tanu tidak dilantik karena sedang dalam proses dan bertarung di Pilkada Kabupaten TTU tahun 2020.
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, melantik 12 pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara pelantikan para pejabat eselon II tersebut dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (6/8).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut diantaranya para pejabat eselon II, para rohaniawan, unsur forkopimda, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Usai pelantikan, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, mengatakan pelantiakan tersebut dilakukan setelah dirinya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, maka pada hari ini kita melantik 12 pejabat eselon II, sehingga masih tersisah lima orang yang belum dilantik," ujarnya.
Raymundus mengatakan, lima pejabat yang belum dilantik tersebut, yakni di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Sekwan, Dukcapil, dan Inspektorat.
"Kalau sekwan sebenarnya saya bisa memilih diantara dua orang yang diajukan, tapi hari ini dengan dilantiknya Pak Yuven menjadi kepala Bapenda, maka tinggal satu saja yang direkomendasikan oleh DPRD," ungkapnya.
"PPO juga demikian ditunda pelantikan karena ada beberapa pertimbangan dan dukcapil kita masih menunggu persetujuan dari Kemendagri," terangnya.
Sementara itu, kata Raymundus, untuk lima pimpinan yang masih lowongan tersebut, dirinya masih menunggu proses rekomendasi untuk Dukcapil yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Raymundus berharap pejabat eselon yang dilantik bisa menaati semua aturan yang ada, sebab apabila melanggar aturan yang ada, akan berhadapan dengan resiko-resiko dikemudian hari.
"Kemudian harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban itu mutlak. Jalankan kewajibannya, maka nanti hak akan diperoleh. Jangan sampai hanya kejar haknya kemudian kewajiban dilalaikan," pungkasnya. *