News

Polisi Garuk Enam Penjudi Kupon Putih di Wae Reca-Borong, Bakal Tinggal Empat Tahun di Bui, Astaga!

Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap 6 (enam) orang warga yang diduga pelaku judi kupon putih (KP).

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Ini barang bukti judi kupon putih yang disita polisi Polda NTT, Jumat (11/5/2018). 

Setelah 7 hari ditahan, salah satu tersangka berinisial YA sakit. Ia dua kali menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Borong didiagnosa mengalami infeksi saluran kencing.

Sehingga dengan alasan gangguan kesehatan, disamping itu juga istri masing-masing dari ketiga tersangka itu juga mengajukan penangguhan penahanan, maka, terhitung mulai, Selasa (4/8) ketiga tersangka ini diberikan penangguhan penahanan.

Diberikan penangguhan penahan sebab alasan ketiga tersangka ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan tidak terbelit-belit sehingga tidak menyusahkan penyelidikan, selain itu, kondisi kesehatan tersangka YA terganggu.

Kapolsek Made juga menegaskan, dalam komitmennya proses hukum tetap berlanjut dan secepatnya akan melimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus ini, karena ia ingin memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Data/informasi awal banyak pelaku-pelaku judi online, sehingga ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga kasus ini kita tetap proses secara hukum. Dengan harapan agar orang laim tidak melakukan hal yang sama lagi," ujarnya.

Pihak Polsek Borong, berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian.

"Polri Komitmen, khususnya Polsek Borong akan memberantas semua bentuk jenis judi yang ada. Kita sudah komit dan kami masih dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus judi kupon putih karena disinyalir masih banyak yang melakukan hal ini," ujarnya.

Kata Made, judi tidak menguntungkan bagi ekonomi masyarakat maupun pelaku judi itu sendiri dan juga dapat berpotensi meretakan rumah tangga. Sehingga dengan diproses hukumnya kasus ini menjadi contoh untuk memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama karena perbuatan ini tidak baik. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved