News

Polisi Garuk Enam Penjudi Kupon Putih di Wae Reca-Borong, Bakal Tinggal Empat Tahun di Bui, Astaga!

Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap 6 (enam) orang warga yang diduga pelaku judi kupon putih (KP).

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Ini barang bukti judi kupon putih yang disita polisi Polda NTT, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

 POS KUPANG, COM, BORONG -Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap 6 (enam) orang warga yang diduga pelaku judi kupon putih (KP).

Penangkapan keenam orang tersebut dipimpin Kapolsek Borong AKP Made Mudana di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7), sekitar pukul 12.20 Wita.

Para tersangka, yakni NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana kepada Pos Kuang, Kamis (6/8), menjelaskan, penangkapan 6 orang warga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Made bersama Kanit Reskrim Polsek Borong bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.

Selain mengamankan keenam orang ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 handphone android, tiga handphone biasa merk nokia, uang tunai sebesar Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.

Setelah ditangkap, para tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Borong untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Secara maraton polisi memeriksa para tersangka. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang menjadi saksi karena hanya kebetulan berada di lokasi saat penggebrekan.

Katanya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni NDK, YA dan FJ. Sedangkan tiga orang saksi, yakni: MN, YN dan SH.

Ketiga orang tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. "Kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,"jelas Kapolsek Made.

Ketika ditanya apakah dari kasus ini, berpotensi penambahan tersangka, katanya, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.

Tiga orang tersangka judi kupon putih berinisial NDK, YA, dan FJ yang ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur diberikan penangguhan penahanan setelah ditahan selama 7 hari.

Setelah 7 hari ditahan, salah satu tersangka berinisial YA sakit. Ia dua kali menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Borong didiagnosa mengalami infeksi saluran kencing.

Sehingga dengan alasan gangguan kesehatan, disamping itu juga istri masing-masing dari ketiga tersangka itu juga mengajukan penangguhan penahanan, maka, terhitung mulai, Selasa (4/8) ketiga tersangka ini diberikan penangguhan penahanan.

Diberikan penangguhan penahan sebab alasan ketiga tersangka ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan tidak terbelit-belit sehingga tidak menyusahkan penyelidikan, selain itu, kondisi kesehatan tersangka YA terganggu.

Kapolsek Made juga menegaskan, dalam komitmennya proses hukum tetap berlanjut dan secepatnya akan melimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus ini, karena ia ingin memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Data/informasi awal banyak pelaku-pelaku judi online, sehingga ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga kasus ini kita tetap proses secara hukum. Dengan harapan agar orang laim tidak melakukan hal yang sama lagi," ujarnya.

Pihak Polsek Borong, berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian.

"Polri Komitmen, khususnya Polsek Borong akan memberantas semua bentuk jenis judi yang ada. Kita sudah komit dan kami masih dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus judi kupon putih karena disinyalir masih banyak yang melakukan hal ini," ujarnya.

Kata Made, judi tidak menguntungkan bagi ekonomi masyarakat maupun pelaku judi itu sendiri dan juga dapat berpotensi meretakan rumah tangga. Sehingga dengan diproses hukumnya kasus ini menjadi contoh untuk memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama karena perbuatan ini tidak baik. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved