News
Polisi Garuk Enam Penjudi Kupon Putih di Wae Reca-Borong, Bakal Tinggal Empat Tahun di Bui, Astaga!
Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap 6 (enam) orang warga yang diduga pelaku judi kupon putih (KP).
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, BORONG -Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap 6 (enam) orang warga yang diduga pelaku judi kupon putih (KP).
Penangkapan keenam orang tersebut dipimpin Kapolsek Borong AKP Made Mudana di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7), sekitar pukul 12.20 Wita.
Para tersangka, yakni NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33).
Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana kepada Pos Kuang, Kamis (6/8), menjelaskan, penangkapan 6 orang warga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Made bersama Kanit Reskrim Polsek Borong bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.
Selain mengamankan keenam orang ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 handphone android, tiga handphone biasa merk nokia, uang tunai sebesar Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.
Setelah ditangkap, para tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Borong untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Secara maraton polisi memeriksa para tersangka. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang menjadi saksi karena hanya kebetulan berada di lokasi saat penggebrekan.
Katanya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni NDK, YA dan FJ. Sedangkan tiga orang saksi, yakni: MN, YN dan SH.
Ketiga orang tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. "Kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,"jelas Kapolsek Made.
Ketika ditanya apakah dari kasus ini, berpotensi penambahan tersangka, katanya, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.
Tiga orang tersangka judi kupon putih berinisial NDK, YA, dan FJ yang ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur diberikan penangguhan penahanan setelah ditahan selama 7 hari.