Kasus Buronan Djoko Tjandra
Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) jaksa.
Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap dan dijebloskan ke balik teraji besi Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, buronan Djoko Tjandra mempercayakan Otto Hasibuan sebagai pengacaranya. Secara resmi, Otto Hasibuan mendampingi terpidana kasus Bank Bali itu mulai Minggu (2/8/2020).
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya."
"Keluarga dan Djoko Tjandra berharap, saya dapat membantu dia dalam kasus ini," kata Otto Hasibuan dikutip dari Kompas.com Minggu (2/8/2020).
Menurut Otto, dirinya terpanggil untuk membantu dan bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya itu merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
• Gegara Jenderal Prasetijo Utomo, Anggota Polsek Bandara Supardio Pontianak Diperiksa Bareskrim Polri
• Apotek Crystal Farma Buka Cabang di Wilayah TDM, Penuhi Kebutuhan Obat Masyarakat Kota Kupang
• Biaya Pembelian Pulsa Internet Besar, Orang Tua dan Siswa di Ruteng Harap Ada Bantuan Pemerintah
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Otto berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Sebelum menjadi pengacara Djoko Tjandra, beberapa kasus besar pernah ditangani Otto Hasibuan:
Sengketa Pilkada Jawa Timur 2013
Pada Pilkada Jawa Timur tahun 2013, Otto Hasibuan mendampingi pasangan calon Khofifah Indar Parwansa-Herman Surjadi Sumawiredja
Untuk mengurai kasus itu, Otto Hasibuan memulainya dengan pertama, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang dinilai tak adil dalam penetapan calon peserta Pilkada.
Harian Kompas, 25 Juli 2013 memberitakan, KPU diketahui mencoret pasangan Khofifah-Herman karena dukungan suara tak memenuhi syarat sebesar 15 persen.
Menurut Otto, pencoretan tersebut merupakan penjegalan yang dilakukan secara sistematis sejak awal.
Alasannya, komisioner Komisi Pemilihan Umum Jatim mengabaikan bukti-bukti tidak adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Pada akhirnya, gugutan itu dikabulkan dan pasangan Khofifah-Herman ditetapkan menjadi calon kepada daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, gugatan itu ditolak oleh MK dan menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada 2013.

Kasus Korupsi Akil Mochtar
Otto Hasibuan juga tercatat pernah mendampingi Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pilkada.
Namun dalam perjalanannya, Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akil Mochtar, seperti pemberitaan Harian Kompas, 22 Februari 2014.
Otto merasa ada benturan kepentingan saat ada fakta persidangan mengenai percakapan Blackberry Messenger antara Akil Mochtar dan Zainudin, tim pemenangan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.
Sebab, Otto Hasibuan saat itu juga menjadi pengacara Khofifah Indar Parawansa, pesaing Soekarwo di Pilkada Jatim.
Akil kemudian divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Kopi Sianida
Nama Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu semakin banyak dikenal publik ketika mendampingi Jessica Kumala Wongso.
Jessika merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Saat itu, rangkaian sidang kasus itu disiarkan secara langsung di berbagai saluran televisi itu.
"Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum pada Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo, dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2016.
Kasus korupsi Setya Novanto
Otto Hasibuan juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik.
Namun, dia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam tata cara penanganan perkara saat sidang, dikutip dari Harian Kompas, 9 Desember 2017.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
• Terungkap, Sang Ayah Bantai Dua Anak Kandungnya di Adonara Dipicu Kesulitan Ekonomi, Duh Gusti!
• INNALILLAHI Kabar Duka dari Sandra Dewi, Sang Kakek Meninggal, Natizen Malah Serbu Komentar Syahrini
• Organisasi Wartawan di Kupang Sesalkan Ancaman Danrem pada Wartawan, Soal Apa? Simak Info Ini

Kasus BLBI Sjamsul Nursalin
Bersama Maqdir Ismail, Otto Hasibuan ditunjuk menjadi pengacara Sjamsul Nursalim yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk perusdahaan yang satu grup dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim.
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Harian Kompas, 26 Juli 2018 memberitakan, Tim kuasa hukum Sjamsul mengaku keberatan dengan upaya pengusutan kembali yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka merasa kasus ini sudah selesai sejak lama.
"Sudah dua kali diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada inpres, sudah ada surat keterangan lunas (SKL) dan sudah ada master settlement and acquisition agreement (MSAA). Sama sekali tidak ada masalah. Kenapa sekarang dipermasalahkan lagi?" kata Otto saat itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya Ini Kasus Yang Pernah Ditangani... https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/04/061600665/djoko-tjandra-pilih-otto-hasibuan-jadi-pengacaranya-ini-kasus-yang-pernah?page=all#page2