Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Polri Soal Djoko Tjandra, LPSK: Ini Jadi Pintu Masuk Pengusutan
"Iya betul, yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). Saat ini, masih diperiksa penyidik.
Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Polri Soal Djoko Tjandra, LPSK: Ini Jadi Pintu Masuk Pengusutan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020) dan diperiksa penyidik terkait pelarian buronan Djoko Tjandra selama ini.
Kedatangan Anita Kolopaking ke Mabes Polri itu merupakan yang pertama kali, sejak ia ditetapkan jadi tersangka kasus Djoko Tjandra.
Pada panggilan pertama baru-baru ini, Anita Kolopaking tak memenuhinya. Pasalnya, di saat yang sama, ia sedang mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, ke Lembata Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.
Anita langsung diperiksa perdana oleh penyidik terkait kasus yang dilakukannya, yakni diduga membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Hingga saat ini, Anita Kolopaking masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebaliknya, Polri pun belum bisa membocorkan terkait pemeriksan yang masih dilakukan penyidik.
• Apakah Tepat Bantuan Dana Bagi Karyawan Swasta? Ahmad Gozali: Presiden Jangan Lupa Para Korban PHK
• Said Iqbal Minta Presiden Jokowi Jangan Diskriminasi Selain Karyawan Swasta, Buruh Juga Dibantu Dong
• Kepergok Diganggu Pria Lain, Sarwendah Ditegur Ruben Onsu, Reaksi Ibu Thalia Bikin Syok, Cek Fakta!

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menegaskan, pihaknya siap menjamin perlindungan kepada Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana, yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum.
"Kami meyakini Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto Atmojo, Jumat (7/8/2020).
Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Kejaksaan di Kantor LPSK.
Di pertemuan itu, perwakilan kedua lembaga membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa terkait perkara Djoko Tjandra.
"Kami mendukung aparat membongkar kasus Djoko Tjandra," ucap Hasto Atmojo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya Anita Kolopaking akan dipanggil untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra, Jumat (7/8/2020) besok.
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua."
"Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada Hari Jumat yang akan datang," kata Awi saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking.
Ia hanya menyebut pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.
"Jadi nanti kita sama-sama monitor untuk pelaksanaannya," ucapnya.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa Anita Kolopaking jika tidak menghadiri pemanggilan kedua.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ucap Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking sebelumnya telah berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (7/8/2020) besok.
Ia mengharapkan, tersangka bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dari Bareskrim Polri.
"Saudari ADK sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir."
"Kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya nanti akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok tanggal 7 Agustus 2020," paparnya.
Sebelumnya, tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.
"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.
Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.
"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."
"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."
"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.
Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.
Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."
"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
• Otto Hasibuan Mati-Matian Bela Djoko Tjandra Penahanan Itu Tidak Sah, Tak Ada Perintah Untuk Ditahan
• Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
• Gegara Jenderal Prasetijo Utomo, Anggota Polsek Bandara Supardio Pontianak Diperiksa Bareskrim Polri
Awi Setiyono mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."
"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."
"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.
Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."
"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."
"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota.com dengan judul: Anita Kolopaking Akhirnya Diperiksa Bareskrim LPSK SIap Lindungi Jika Jadi Justice Collaborator: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/07/anita-kolopaking-akhirnya-diperiksa-bareskrim-lpsk-siap-lindungi-jika-jadi-justice-collaborator?page=all