Berita Lembata Terkini
Anak 14 Tahun di Lembata - NTT Dihamili Ayah Kandung
Seorang ayah berinisial UB, 37 tahun, warga Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tega menghamili anak kandungnya
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Seorang ayah berinisial UB, 37 tahun, warga Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tega menghamili anak kandungnya sendiri.
HWI, Ibu korban, warga Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, baru tahu anak perempuannya yang baru berusia 14 tahun itu sudah hamil empat bulan setelah diperiksa bidan desa.
Perempuan berusia 32 tahun itu sontak berang ketika anaknya yang masih pelajar SMP itu mengaku melakukan hubungan terlarang dengan ayah kandungnya sendiri.
HWI pun membawa putrinya melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Pos Polisi (Pospol) Ile Ape.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, Kamis mengatakan, kejadian naas itu bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar jam 17.00 Wita, di pondok kebun.
“Korban sedang bermain di rumah dan diajak oleh terlapor (ayah kandung) untuk pergi kekebun untuk memberi makan kambing. Setelah sampai di kebun, terlapor memberikan makan kambing dan kemudian terlapor mendekati korban dan mengajak korban untuk ke pondok," ungkap Komang, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, korban pun tak berdaya dan pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu. Kejadian ini berlangusung berulang-ulang sampai anak tersebut hamil.
Kehamilan korban diketahui oleh saksi HWI (ibu korban) pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 setelah korban diperiksa oleh bidan desa.
“kasus ini sudah dilimpahkan ke unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. Terlapor saat ini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Komang.
Dihuhungi terpisah pada Jumat (7/8/2020), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Maria Loka mengatakan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lembata memang tergolong tinggi. Apalagi, para pelaku yang melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan merupakan orang-orang terdekat korban dalam keluarga atau dalam lingkungan masyarakat.
Dia merasa prihatin atas kasus yang terjadi di Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape dan mengutuk keras pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Perilaku asusila yang sangat tidak terpuji itu menurut Maria sudah sangat bertentangan dengan norma dan nilai dalam tatanan masyarakat di bumi ini.
"Pelaku harus dihukum berat karena ini akan jadi luka seumur hidup dari si anak," pungkasnya.
• Pemda TTU Siapkan 23 Ton Beras Untuk Atasi Masalah Rawan Pangan

BalasTeruskan
• Gunakan Dana BOS Beli Pulsa, Kadis Pendidikan Dumul Sebut Sulit Dilakukan